PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN REHABILITASI RUANG KELAS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2014
Iktiar Pemerintah dalam penyediaan sarana dan prasarana
khususnya
bagi Madrasah (MI, MTs dan MA) terus dijalankan. Mengingat ketersediaan anggaran yang ada, belum
mampu sepenuhnya
memenuhi keinginan
penyelenggara pendidikan
Madrasah
dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs)
dan Madrasah Aliyah (MA).Oleh karenanya setiap tahun program ini hadir untuk memenuhi standard
pelayanan minimal Madrasah, sehingga upaya
mewujudkan pendidikan bermutu cepat terwujud.
Jumlah total Madrasah sampai saat ini kurang lebih tujuh
puluhan ribu lembaga.
Namun, jumlah
anggaran
rehabilitasi
yang
diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tiap tahun masih belum
mencukupi untuk mendanai madrasah
jika
dibandingkan dengan jumlah madrasah yang ada, terutama untuk membangun ruang kelas yang rusak.
Program rehabilitasi madrasah diharapkan dapat mewujudkan peningkatan mutu madrasah yang pada
gilirannya dapat meningkatkan
mutu sumber daya manusia Indonesia agar mampu berdaya saing dalam era keterbukaan dan
globalisasi. Selain itu untuk mendukung gerakan sekolah/madrasah
aman dan nyaman
sehingga kondusif
untuk Proses Belajar Mengajar (PBM). Oleh karenanya, madrasah penerima program rehabilitasi ruang kelas
diharapkan agar mengacu
kepada pedoman penerapan sekolah/madrasah
aman yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) dalam pelaksanaan
rehabilitasi.
Di
samping
itu program ini dimaksudkan untuk mendukung program sekolah/madrasah sehat.
Agar program rehabilitasi madrasah
dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien sehingga dapat mengotimalkan kualitas pelayanan,
maka para petugas
dan
penanggungjawab program mulai dari Direktorat Pendidikan Madrasah, Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil
Kementerian Agama Propinsi, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sampai pada tingkat satuan pendidikan yang menerima dana rehabilitasi ruang kelas
harus mengacu pada
petunjuk
teknis ini, dalam
melakukan persiapan,
pelaksanaan
dan
evaluasi.Diharapkan juga
Panitia
Rehab
dapat memahami
dengan
benar teknis pekerjaan rehabilitasi yang harus mereka laksanakan.
Demikian serius
komitmen pelayanan ini, maka program rehab menjadi target oleh Unit Kerja bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan (UKP4). Dengan demikian laporan kemajuan setiap periodik harus dilakukan.
Akhirnya, kami berharap
agar semua pihak terkait mempelajari dengan seksama dan menjadikan
Petunjuk Teknis Program Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah ini sebagai pedoman
serta acuan dalam
pelaksanaan
program
rehabilitasi Madrasah
tahun anggaran 2014.
Selengkapnya Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar