Akreditasi perlu dilakukan sebagai upaya menjaga mutu Pendidikan Khususnya pada MI Sirojul Muta'allimin Limbangan Kec. Losari Kab. Brebes.
Bagi MI maupun SD yang memiliki kesiapan, akreditasi merupakan
sesuatu yang ditunggu-tunggu sebagai alat legitimasi mutu pendidikan yang bersangkutan.
Bagi Sekolah yang tidak siap, akreditasi tidak disambut
gembira tetapi dianggap sebagai upaya "pembunuhan" lembaga yang
bersangkutan. Ditambah dengan "ancaman" tidak berhak mengeluarkan
ijazah, tidak berhak menerima Peserta didik baru, sampai kepada penutupan lembaga
yang bersangkutan, akreditasi bagi sebagian pihak tidak lagi dipandang
sebagai sesuatu yang bermanfaat.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan pada 2012 semua Sekolah/Madrasah
sudah terakreditasi. Jika akreditasi masih diperlukan, bagaimana
meningkatkan manfaat akreditasi bagi semua pihak tanpa kecuali sehingga
tidak dipandang lagi sebagai bentuk ancaman. Sebetulnya, ada beberapa
usaha untuk meningkatkan manfaat akreditasi.
Pertama, sosialisasi hasil akreditasi kepada masyarakat. Hal itu
sangat penting mengingat masyarakatlah yang menjadi pengguna jasa
(konsumen) lembaga pendidikan. Masyarakat perlu paham apa artinya
perguruan tinggi yang terakreditasi dan belum terakreditasi, apa
konsekuensi dari status perguruan tinggi yang bersangkutan. Apa artinya
perguruan tinggi yang menyandang nilai akreditasi A, B, atau C. Sekilas
kita bisa melihat nilai A tentu lebih baik dari nilai B, dan seterusnya.
Akan tetapi, dari segi apa nilai A lebih baik dari B belum banyak
diketahui masyarakat.
Bukti masih kurangnya upaya sosialisasi ini bisa dilihat dari belum
pahamnya masyarakat akan hasil akreditasi. Pertimbangan masyarakat dalam
memilih perguruan tinggi patokannya bukan pada nilai akreditasi tetapi
masih lebih banyak berdasarkan pertimbangan biaya pendidikan, kemudahan
lulusannya untuk bekerja, dan brand image. Perguruan tinggi belum
melihat sejauh mana manfaat akreditasi bagi mereka, karena tanpa
akreditasi pun lembaga pendidikan mereka tetap diminati.
Kedua,
pemerintah perlu terus melakukan pembinaan kepada semua perguruan
tinggi, terutama bagi yang belum memiliki kesiapan. Pemerintah tidak
bisa hanya menuntut target akreditasi sepuluh tahun mendatang semua
perguruan tinggi harus minimal terakreditasi C, B, dan seterusnya. Tanpa
dibarengi dengan fokus kepada pembinaan perguruan tinggi, target
tersebut akan percuma.
Dalam rangka melakukan pembinaan, pemerintah perlu juga melibatkan
sejumlah perguruan tinggi yang sudah terakreditasi sangat baik
(peringkat A). Perguruan tinggi tersebut perlu diberikan tanggung jawab
lebih untuk membina yang peringkat akreditasinya berada di bawahnya atau
yang belum terakreditasi. Hal itu perlu dilakukan agar akreditasi tidak
menjadi ajang saling "membunuh" antarperguruan tinggi.
Ketiga, perlu diwaspadai potensi biaya pendidikan menjadi mahal di
beberapa Sekolah/Madrasah yang telah mengantongi nilai akreditasi A ini.
Memang kita tidak menyangkal untuk kualitas perlu biaya tinggi, tetapi
perlu juga diingat kondisi masyarakat Indonesia. Jangan sampai Sekolah/Madrasah dengan akreditasi A hanya mengutamakan Siswa/murid yang berduit.
Menyiasati hal itu, pemerintah harus mewajibkan Sekolah/Madrasah yang
telah mendapatkan akreditasi agar lebih banyak memberikan beasiswa
kepada calon mahasiswanya, terutama untuk program studi (prodi) yang
terakreditasi A.
Kesimpulannya, kebermanfaatan akreditasi merupakan sesuatu yang
penting untuk terus diupayakan agar akreditasi tidak lagi dipandang
sebagai ancaman, baik terhadap eksistensi Sekolah/Madrasah maupun
terhadap kesempatan masyarakat untuk mengenyam pendidikan .
Kebermanfaatan menjadi sesuatu yang penting karena kesuksesan program
akreditasi sangat bergantung kepada kebermanfaatannya.***
untuk bisa mengetahui hasil Akreditasi anda bisa klik disini